Yang Wajib Dulu

Yang Wajib Dulu

Uzair Suhaimi

uzairsuhaimi.wordpress.com

Perintah agama ada dua: (1) wajib (keharusan), dan (2) sunah (anjuran). Yang utama jelas yang wajib. Puasa, salat subuh, dan zakal maal (bagi yang mampu), misalnya, jelas lebih utama karena merupakan keharusan dibandingkan, misalnya, umrah, salat tarawih, dan berbagi hadiah lebaran yang bersifat anjuran. Tantangannya adalah bahwa ibadah sunah bagi kebanyakan kita lebih menggairahkan karena “pahala besar” yang dijanjikan. Yang wajib, sekalipun kita mengetahui hukumnya, cenderung dilakukan tanpa semangat. Ini “berbahaya” karena kita mengabaikan fondasi bangunan dan lebih fokus pada aksesorinya.

Peringatan ini dinyatakan secara padat oleh Sech kita Ibn Athaillah dalam Al-Hikam Rumus 193: “Min alamaati iitiba’il hawa al-musasra’atu ilaa nawafilli al-khairaati wa attakkatsulu ‘ani al-qiyaami bi al-awaajibaati” yang kira-kira-berarti:

Di antara tanda memparturutkan hawa nafsu adalah bergegas dalam amalan sunah namun malas amalan wajib.

Kurang jelas? Mari kita simak uraian singkat Syech Fadhalla mengenai rumus itu:

“Fondasi kemajuan spiritual adalah sebuah hirarki tuntutan dan kewajiban. Langkah pertama adalah taat kepada kitab-Nya dan sunah Nabi-Nya. Lalu, melakukan yang diperintahkan dan disunahkan serta perbuatan baik. Rumah tak akan bisa menahan badai tanpa fondasi yang kukuh”[1].

th

Dapat dibayangkan dampak sosialnya jika di kalangan umat tumbuh dan berkembang kesadaran kolektif mengenai, misalnya, (a) gerakan salat shubuh yang semeriah gerakan salat tarawih; dan (b) gerakan zakat maal yang sesemangat “gerakan umrah” atau “berbagi hadiah lebaran”. Jika strata “20% tertinggi” di kalangan umah taat zakat terhadap “40% terendah” yang dhu’afa dan hasilnya dikelola secara profesional, jangan-jangan BLSM yang merepotkan banyak pihak itu tidak diperlukan lagi di negeri ini ..…@


[1] Al-Hikam, Rampai Hikmah Ibn Athaillah, Serambi (2003)