Selamat datang di uzairsuhaimi.blog! Blog ini merekam jejak pemikiran penulisnya mengenai bidang sosial-ekonomi-kependudukan dan refleksinya mengenai kebijaksanaan abadi dalam perspektif Islam.
Istilah perjanjian primordial merujuk pada ikatan suci yang bersifat pra-temporal antara setiap individu—keturunan Adam—dan Penciptanya, sebagaimana diwahyukan dalam Al-Qur’an (7:172). Ikatan ini bersifat abadi, tak tergoyahkan, dan mendasari keberadaan manusia. Namun, sayangnya, umat manusia seringkali menganggap remeh kewajiban spiritual yang mendalam ini, mengabaikan signifikansinya yang abadi.
Pertanyaan utamanya adalah: Apa implikasi etis dan spiritual dari perjanjian primordial ini? Menurut Izutsu, perjanjian ini mengubah keyakinan menjadi perjalanan seumur hidup untuk kembali—sebuah proses transformatif yang ditandai oleh tiga pilar:
Tawba (Pertobatan): Sebuah pengembalian siklis ke keadaan pengakuan primordial awal, di mana jiwa mengarahkan diri kembali pada pertanggungjawaban ilahiah.
Tasdīq (Penegasan): “Verifikasi” eksistensial yang tulus atas perjanjian melalui kesatuan keyakinan batin (hati), kesaksian verbal (ucapan), dan praksis etika (tindakan).
Taqwā (Kesadaran Ketuhanan): Hidup dalam kesadaran abadi akan imperatif etika perjanjian—seperti keadilan, belas kasih, dan integritas moral—sebagai kewajiban suci.
Peringatan tegas Al-Qur’an terhadap pelanggaran perjanjian ini (misalnya, 2:27, 13:20-25) menggambarkan kerusakan moral sebagai pecahnya ikatan primordial manusia dengan Yang Ilahi. Izutsu berargumen bahwa pelanggaran semacam ini mengikis spiritualitas individu maupun etika masyarakat, memutus manusia dari tujuan transendentalnya.
Pada hari ‘alastu’, hari sebelum dilahirkan, kita semua mendatangani perjanjian, perjanjian priomordial dengan Rabb: ‘alastu birabbikum, qalu bala syahidna Q(7:172).
Izutsu membingkai perjanjian primordial ini sebagai **pola dasar kepercayaan**, dengan menyatakan bahwa perjanjian itu:
(1) Menjangkarkan Identitas Manusi: Perjanjian mendefinisikan hubungan manusia dengan Tuhan sebagai hubungan **ketergantungan ontologis**. Manusia adalah *ʿabīd* (hamba) yang terikat oleh sumpah primordial ini.
(2) Menjelaskan Universalitas Pewahyuan: Karena semua jiwa mengakui Tuhan, pesan-pesan kenabian (misalnya, melalui Ibraham AS, Musa AS, Muhammad SAW) adalah pengingat (*tadhkira*) akan kebenaran laten ini.
(3) Menyelesaikan Masalah Ketidakpercayaan (*Kufr*)**: *Kufr* (secara harfiah berarti “menutupi”) bukanlah ketidaktahuan tetapi *penyangkalan yang disengaja* atau “melupakan” (*nisyān*) atas perjanjian. Kemunafikan (*nifāq*) juga berasal dari hubungan yang retak dengan kebenaran mendasar ini.
– **Menjangkarkan Identitas Manusia**: Perjanjian mendefinisikan hubungan manusia dengan Tuhan sebagai hubungan **ketergantungan ontologis**. Manusia adalah *ʿabīd* (hamba) yang terikat oleh sumpah primordial ini.
– **Menjelaskan Universalitas Pewahyuan**: Karena semua jiwa mengakui Tuhan, pesan-pesan kenabian (misalnya, melalui Ibraham AS, Musa AS, Muhammad SAW) adalah pengingat (*tadhkira*) akan kebenaran laten ini.
– **Menyelesaikan Masalah Ketidakpercayaan (*Kufr*)**: *Kufr* (secara harfiah berarti “menutupi”) bukanlah ketidaktahuan tetapi *penyangkalan yang disengaja* atau “melupakan” (*nisyān*) atas perjanjian. Kemunafikan (*nifāq*) juga berasal dari hubungan yang retak dengan kebenaran mendasar ini.
Ajaran Islam memberikan kerangka etika yang komprehensif dalam penggunaan media sosial, menekankan tanggung jawab moral, akuntabilitas, dan promosi harmoni sosial. Berikut adalah Lima prinsip utama yang berasal dari Al-Qur’an, Hadis, dan tafsir ulama:
1. Kejujuran dan Verifikasi (Tabayyun)
– **Hindari Misinformasi**: Islam mewajibkan verifikasi informasi sebelum membagikannya. Al-Qur’an memperingatkan: *”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani akan dimintai pertanggungjawaban”* (QS. Al-Isra’ 17:36).
– **Lawan Berita Palsu**: Menyebarkan konten tidak terverifikasi atau bohong dianggap dosa karena dapat merugikan individu dan masyarakat. Surah Al-Hujurat (49:6) menginstruksikan Muslim untuk menyelidiki klaim guna mencegah ketidakadilan.
2. Menghormati Privasi dan Martabat
– **Hindari Fitnah dan Ghibah**: Menggunjing, memfitnah, atau membagikan urusan pribadi tanpa izin dilarang keras. Al-Qur’an menyamakan ghibah dengan “memakan daging saudara yang sudah meninggal” (QS. Al-Hujurat 49:12).
– **Lindungi Reputasi**: Menuduh orang lain tanpa bukti, terutama terkait masalah moral, memiliki konsekuensi serius. Misalnya, menuduh wanita baik-baik berzina membutuhkan empat saksi untuk menghindari hukuman (QS. An-Nur 24:4).
3. Kesederhanaan dan Penggunaan yang Bermakna
– **Hindari Kecanduan**: Media sosial tidak boleh mengganggu ibadah, keluarga, atau perkembangan diri. Islam menganjurkan kesederhanaan, karena penggunaan berlebihan dapat merusak kesehatan mental dan spiritual.
– **Niat Tulus (Ikhlas)**: Tindakan di dunia digital harus selaras dengan niat murni, bukan pencitraan atau validasi. Keaslian dalam berbagi konten lebih diutamakan daripada pencitraan diri.
4. Menyebarkan Kebaikan dan Mencegah Keburukan
– **Dakwah (Penyebaran Ajaran Islam)**: Media sosial harus digunakan untuk menyebarkan ilmu bermanfaat, kebaikan, dan bimbingan etis. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: *”Siapa yang menunjuki kebaikan, ia mendapat pahala seperti pelakunya”* (HR. Muslim).
– **Perjuangkan Keadilan**: Muslim diajak untuk mendukung keadilan di dunia maya, melawan bias algoritma, dan memperkuat suara kelompok marginal (QS. Al-Ma’idah 5:8).
5. Akuntabilitas dan Benang Merah
– **Pengadilan Ilahi**: Setiap tindakan di dunia digital dicatat, dan individu akan dimintai pertanggungjawaban di Akhirat. Al-Qur’an menyatakan: *”Setiap jiwa bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya”* (QS. Al-Muddatstsir 74:38).
Ada dua benang merah yang tidak boleh dilanggar:
– **Hindari Partisipasi Merusak**: Jauhi kebencian, perdebatan yang memecah belah, atau konten yang menimbulkan kejadian. Nabi ﷺ menasihati untuk meninggalkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan iman atau kesejahteraan diri (Sunan at-Tirmidzi).
– **Pelanggaran Privasi**: Menghormati batas digital selaras dengan nilai Islam tentang kesopanan dan kerendahan hati. Hindari membagikan detail pribadi berlebihan atau mengintip kehidupan orang lain.
Kesimpulan
Etika Islam dalam media sosial berpusat pada keseimbangan antara keterlibatan teknologi dengan integritas spiritual dan moral. Dengan mematuhi prinsip kejujuran, kesederhanaan, dan kesejahteraan bersama, Muslim dapat mengubah platform digital menjadi ruang pencerahan dan persatuan.
Umat Muslim siap berpuasa Ramadhan tahun ini yang menurut Sidang Itsbath Kementerian Agama RI dimulai pada Hari Minggu 3 April 2022. Bagi Mohammad Chtatau, seorang cendekiawan Maroko, Ramadhan di atas segalanya adalah “penglihatan hati” (vision of the heart) yang memungkinkan manusia untuk kembali ke pusat dirinya, bulan pengendalian diri agar terus berjuang melawan kelemahan dan hawa nafsunya agar menjadi manusia seutuhnya, dan bulan berbagi serta membangun ikatan solidaritas dengan orang-orang terpinggirkan agar mampu melepaskan diri dari situasi kemelaratan dan kesengsaraan mereka.
Pandangan cendekiawan ini menyiratkan kedalaman dan keluasan makna Puasa dalam perspektif Muslim. Kedalaman dan keluasan maknanya dicoba dijabarkan dalam sembilan tulisan berikut ini.