Layaknya suatu organisasi, Organisasi Buruh Dunia atau the International Labour Organization (ILO) mempunya “mimpi” atau visi: pada tahun 2015 semua orang memperoleh pekerjaan yang layak (decent work). Mimpi itu indah sekali sehingga layak dimiliki oleh semua pada tingkat individu, mayarakat, lokal, nasional, regional bahkan internasional. Kenapa? Karena pekerjaan layak dapat mengatasi, atau paling tidak mengurangi, berbagai macam “setan sosial” (social evil) atau persoalan kemanusiaan yang mendasar: kemiskinan, pendidikan rendah, kerawanan sosial_politik_keamanan, semangat berkorupsi, serta persolan rumit dan mengenaskan yang kini mengglobal yaitu perdagangan manusia.
Definisi Pekerja Layak
Apa definisi pekerjaan layak (decent work)? Secara sederhana pekerjaan layak dapat didefinsikan sebagai pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, bergaji atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis. Untuk dapat dikatakan layak, pada tingkat populasi, pekerjaan semacam itu diharapkan memenuhi tiga kondisi berikut:
- tersedia bagi semua orang pada usia produktif (jadi tidak termasuk usia anak-anak) tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender,
- semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan
- semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui mekanisme system dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
Kondisi “ideal” itu yang menjadi visi dan komitmen ILO, visi dan komitmen yang juga layak dimiliki semua pemangku kepentingan dan –ini barangkali yang paling penting– layak direalisasikan demi kemanusiaan yang beradab.

Indikator Pekerjaan Layak
Definisi sederhana pekerjaan layak sebagaimana baru dijelaskan di atas diharapkan dapat memberikan arahan atau oreintasi kepada pemangku kepentingan khsusunya pengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Bagaimana mengukurnya? Untuk memonitor dan mengevaluasi pencapaian pekerjaan layak pada tingkat populasi ILO menawarkan 21 indikator yang menunjukkan luasnya dimensi yang dicakup (lihat Daftar 1). Sebagaimana terlihat pada daftar itu, ke-21 indikator itu dibagi ke dalam empat kategori yaitu hak bekerja (right at work), ketenagakerjaan (employment), perlindungan sosial (social protection), dan dialog sosial (social dialogue).
Untuk memperoleh gambaran utuh, satu indikator dalam daftar itu terkadang perlu dibaca secara bersamaan dengan indikator lain. Indikator 7b dan 8, misalnya, perlu dibaca secara bersamaan. Kondisi yang ideal jelas: angka penganggur (indikator ke-8) rendah dan tingkat upah buruh industri (indikator ke-7b) tinggi. Pada tingkat kebijakan, kondisi mana yang lebih dikehendaki: (a) keduanya rendah, atau (b) keduanya tinggi? Dibandingkan kondisi (a), kondisi yang ditunjukkan oleh indikator ke-8 yang relatif tinggi dan indikator ke-7b tinggi, secara umum mungkin lebih dapat diterima.
Apakah “mimpi indah” mengenai pekerjaan layak sudah dapat direalisasikan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini secara cerdas dapat digunakan 21 indikator sebagaimana ditawarkan ILO. Sayangnya, baru sebagian dari indikator yang tersedia. Melengkapi ketersediaan indikator itu layak diagendakan jika Indonesia ingin dikatakan berpihak kepada penduduk dan cerdas …….@
|
Daftar 1: Decent Work Indicators for Asia and the Pacific |
| Rights at work1. Child labour
1a. Economically active children aged 10-14 1b. Child school non-enrolment rate 5-14 years (from UNESCO) 2. Women in the workplace 2a. Female share of employment by 1-digit ISCO 2b. Female share of employment by 1-digit ISIC 2c. Gap between female and male labour force participation rates 3. Complaints/cases brought to labour courts or ILO Employment 4. Labour force participation rate 5. Employment-to-population ratio 6. The working poor 7. Wages 7a. Number and wages of casual/daily workers 7b. Manufacturing wage indices 8. Unemployment 8a. Total unemployment rate 8b. Unemployment by level of education 10. Youth unemployment 10a. Youth inactivity rate 10b. Youth not in education and not in employment 11. Time-related underemployment 12. Employment by status of employment and branch of economic activity 13. Labour productivity 14. Real per capita earnings (from national accounts) 15. Informality and social protection 15a. Informal employment 15b. Social security coverage (for wages and salary earners) 16. Rates of occupational injuries (fatal/non-fatal) 17. Hours of work 17a. Usual hours of work (in standardized hour bands) 17b. Annual hours worked per person Social dialogue 18. Trade union membership rate 19. Number of enterprises belonging to employer organizations 20. Collective bargaining coverage rate 21. Strikes and lockouts: Rates of days not worked Sumber: ILO-RO Asia and the Pacific (2008), Decent Work Indicators for Asia and the Pacific: A Guidebook for Policy-makers and Researchers (Box: 2.1, halaman 5) |
Bang Uzair yang oke,
Secara jujur perlu dikatakan, bahwa pekerjaan yang layak ini adalah cita-cita Indonesia sejak awal kemerdekaan. Sayangnya, cita-cita ini masih menjadi mimpi ketimbang jadi kenyataan.
Pada dasarnya, pekerjaan yang layak yang merujuk pada ILO ini merupakan penerjemahan dari seluruh konvensi yang pernah dikeluarkan dan masih berlaku. Penerjemahan ini disediakan untuk memudahkan bagi negara anggota yang masih belum memiliki aturan ketenagakerjaan yang lengkap menyempurnakannya melalui peraturan pendukung.
Semua yang tercantum di daftar tersebut sebenarnya sudah ada dalam aturan perundang-undangan. Bahkan, tripartit Indonesia tahun 2011 kemarin sudah meluncurkan apa yang disebut dengan Pakta Lapangan Kerja (Indonesia Job Pact). Pakta tersebut kembali merinci apa yang menjadi perhatian bagi Indonesia dalam mengembangkan pekerjaan yang layak.
Satu hal yang menjadi hambatan utama terciptanya pekerjaan yang layak di Indonesia adalah bahwa isu ketenagakerjaan ditangani secara terpisah, tak konsisten, dan tak terpadu.
Saya akan jelaskan premis di atas dengan argumen berikut:
—- bersambung
LikeLike
sambungan —
Terpisah: isu ketenagakerjaan ini dianggap hanya menyangkut masalah sosial-budaya. Tidak banyak yang mengaitkan isu ketenagakerjaan sebagai bagian dari isu sosial ekonomi. Gambaran ini dapat dibuktikan sulitnya mendapatkan laporan atau analisis dari semua direktorat jenderal yang berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Laporan tentang ketenagakerjaan dari Direktorat Jenderal: penempatan naker di dalam negeri (Binapenta); penempatan naker di luar negeri (PTKLN); pengawasan ketenagakerjaan; Pembinaan hubungan industrial; dan pelatihan (Binalattas) tak pernah mengaitkan dengan isu ekonomi, baik makro maupun mikro.
bersambung —-
LikeLike
Pak Uzair yang super.
Fenomena pekerja layak, memang menjadi isu yang layak untuk dijual.
Namun sungguh disayangkan, isu ini relatif hanya digunakan dalam tataran “kajian” dan tidak dalam tataran implementasi (sense pribadi).
common sense saya untuk terwujudnya pekerja layak pada 2015 (tersisa waktu tiga tahun lagi) tidak akan terjadi, dan harapan 2015 hanya layak untuk slogan/promosi yang tidak ada efek menekan kepada intitusi yang harusnya menupayakan pekerja layak. (baca: bukan pesimis, tapi menghitung peta perpolitikan lebih menjanjikan dari pada isu pekerja layak)….
but saya masih ada rasa optimis, masih tetap ada secercah harapan. karena masih ada orang yg peduli ttg pekerja layak…
bravo pak Uzair, dan Pak Hakim super sekali tanggapannya..
LikeLike
Hebat pak Uzair…referensi yg bagus buat sy untuk menulis ketenagakerjaan.
mahasiswa anda, 9 th yang lalu….
LikeLike
Dear Lulus Tuban,
Thanks for the comments. Coba baca serta komentari artikel terakhir m ketenagakerjaan (kalau masih minat). Komentar penting u pembelajaran pembaca dan -jangan lupa- juga untuk saya sendiri. Iya kan?
Salam
LikeLike